BATANG HARI – Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Diseminasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana/OPD se-Kabupaten Batang Hari dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Ruang Pola Besar Kantor Bupati Batang Hari, Kamis (23/7/2026).
Menurut Bupati, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar kewajiban administratif. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Informasi yang terbuka akan membangun kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujar Bupati.
Untuk mendukung hal tersebut, Bupati meminta seluruh kepala OPD agar mengoptimalkan pengelolaan website PPID di masing-masing instansi sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala agar informasi yang tersedia tetap relevan dan bermanfaat.
“Jangan sampai informasi yang kita sajikan sudah tidak diperbarui atau kedaluwarsa. Informasi yang tidak up to date tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Mari kita bangun budaya pelayanan informasi sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, bukan sebagai beban,” tegasnya.
Bupati juga berharap seluruh peserta diseminasi dapat memahami mekanisme Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi di setiap OPD.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Target kita jelas, yakni meraih predikat ‘Informatif’ bagi Kabupaten Batang Hari pada penilaian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026,” katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jambi mengenai mekanisme dan indikator penilaian E-Monev Tahun 2026.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari Mula P. Rambe, Asisten II Setda Kabupaten Batang Hari H. Isah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Hari H. Amir Hamzah, Kabid Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jambi Siti Masnidar selaku narasumber, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Batang Hari Roni, Kabid IKP Diskominfo Batang Hari Rikki Jaya Pratama, para kepala OPD, serta undangan lainnya.
