Batang Hari– Bupati Batang Hari menyerahkan sebanyak 500 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Dusun Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari. Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari Program Redistribusi Tanah yang berasal dari tanah pelepasan kawasan hutan dengan total luas mencapai 837,9 hektare, sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Dusun Tanjung Mandiri, Desa Bungku itu turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Hari, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Batang Hari, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Batang Hari menegaskan bahwa Program Redistribusi Tanah merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan hasil pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, sertifikat hak atas tanah menjadi dokumen penting yang memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat.
“Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat memiliki hak yang sah atas tanah yang dikelola. Sertifikat ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan serta fungsi lahan yang berlaku,” ujar Bupati.
Bupati juga mengimbau seluruh penerima sertifikat agar menjaga dan memanfaatkan tanah secara produktif serta tidak mudah memperjualbelikan lahan yang telah memperoleh legalitas dari pemerintah. Ia berharap kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan.
Program Redistribusi Tanah merupakan bagian dari pelaksanaan reforma agraria yang bertujuan mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh hak atas tanah secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan 500 sertifikat ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta mendukung pemerataan pembangunan di Kabupaten Batang Hari. Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
